PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 132
BAB 10 — PELAPORAN
(1) LPEI wajib menyusun laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) huruf d pada setiap akhir tahun buku. (2) LPEI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 4 (empat) bulan sejak tahun buku berakhir. (3) LPEI menginformasikan laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web LPEI paling lama 4 (empat) bulan sejak tahun buku berakhir.
