Pasal 124
BAB 9 — TINDAK LANJUT PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LPEI
(1) LPEI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat: a. 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak; dan/atau b. 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir bulan dan dilakukan secara bulanan, apabila terdapat permasalahan yang signifikan yang akan mengganggu penyelesaian rencana tindak secara tepat waktu, secara dalam jaringan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan pelaksanaan rencana tindak yang disampaikan oleh LPEI paling sedikit memuat penjelasan mengenai realisasi pelaksanaan rencana tindak, disertai bukti pelaksanaan dan/atau dokumen pendukung terkait.
