Pasal 115
BAB 8 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LPEI
(1) Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang
komprehensif dan terstruktur. (2) Peringkat setiap faktor dikategorikan sebagai berikut: a. peringkat 1; b. peringkat 2; c. peringkat 3; d. peringkat 4; dan e. peringkat 5. (3) Penetapan peringkat faktor Tata Kelola Perusahaan yang Baik dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi LPEI dan informasi lain yang terkait dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi LPEI. (4) Penetapan peringkat faktor profil Risiko dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penetapan tingkat Risiko dari masing-masing Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4); b. penetapan tingkat Risiko yang melekat secara komposit dan kualitas penerapan Manajemen Risiko secara komposit; dan c. penetapan peringkat faktor profil Risiko berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur atas hasil penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dengan memperhatikan signifikansi masing-masing Risiko terhadap profil Risiko secara keseluruhan. (5) Penetapan peringkat faktor rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif terhadap parameter atau indikator rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi rentabilitas LPEI. (6) Penetapan peringkat penilaian faktor permodalan LPEI dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif terhadap parameter atau indikator permodalan
dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi permodalan LPEI.
