PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 113
BAB 7 — PENILAIAN FAKTOR PERMODALAN
(1) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d paling sedikit memuat penilaian terhadap:
a. tingkat kecukupan permodalan; dan b. pengelolaan permodalan. (2) Penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit merupakan penilaian terhadap pemenuhan rasio kewajiban penyediaan Modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
