PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 111
BAB 6 — PENILAIAN FAKTOR RENTABILITAS
(1) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat penilaian terhadap: a. kinerja rentabilitas; b. sumber yang mendukung rentabilitas; c. kesinambungan komponen yang mendukung rentabilitas; d. manajemen rentabilitas; dan e. pelaksanaan fungsi sosial oleh UUS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
