PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 21
BAB 7 — PENGAWASAN PROSES LIKUIDASI DANA PENSIUN
(1) Dewan Pengawas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembubaran dan proses likuidasi Dana Pensiun. (2) Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan proses likuidasi Dana Pensiun kepada OJK paling lambat bersamaan dengan penyampaian permohonan persetujuan laporan hasil penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
