PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bukti pengumuman yang wajib diumumkan di surat kabar dan/atau situs web Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman tersebut dimuat.
