Pasal 28
BAB 6 — PENGECUALIAN
(1) Dalam hal terjadi Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pengendali baru wajib mengumumkan perihal terjadinya Pengambilalihan dalam paling sedikit: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; atau b. situs web Bursa Efek. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit meliputi: a. identitas Pengendali baru; b. nama Perusahaan Terbuka yang diambil alih; c. persentase saham Perusahaan Terbuka yang diambil alih; d. jumlah kepemilikan saham Pengendali baru sebelum dan sesudah Pengambilalihan; dan e. bukti pendukung yang sah. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada: a. Perusahaan Terbuka yang diambil alih, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bursa Efek, jika
pengumuman dilakukan melalui surat kabar harian; atau b. Perusahaan Terbuka yang diambil alih dan Otoritas Jasa Keuangan, jika pengumuman dilakukan melalui situs web Bursa Efek, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pengambilalihan.
