Pasal 6
BAB 2 — BENTUK PROSPEKTUS
Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus paling sedikit memuat bagian sebagai berikut: a. informasi pada bagian kulit muka Prospektus; b. daftar isi; c. ringkasan Prospektus; d. Penawaran Umum; e. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum; f. pernyataan utang; g. ikhtisar data keuangan penting; h. analisis dan pembahasan oleh manajemen; i. faktor risiko; j. kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik; k. keterangan tentang Emiten, kegiatan usaha, kecenderungan, dan prospek usaha; l. perpajakan; m. penjaminan emisi Efek (jika ada); n. lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta pihak lain; o. keterangan tentang Wali Amanat dan penanggung (jika ada); p. tata cara pemesanan Efek bersifat utang; q. penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Efek bersifat utang; r. pendapat dari segi hukum;
s. laporan keuangan; dan t. laporan Penilai dan laporan tenaga ahli (jika ada).
