PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 33
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf s, harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. laporan keuangan 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya bagi Emiten yang berdiri kurang dari 2 (dua) tahun buku yang disajikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman akuntansi perusahaan Efek; dan b. laporan Akuntan Publik berkenaan dengan laporan keuangan yang disajikan.
