PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement...
Pasal 8
BAB 4 — LEMBAGA JASA KEUANGAN BERTINDAK SEBAGAI AGEN
Lembaga Jasa Keuangan yang dapat bertindak sebagai agen Transaksi Repo hanya Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi partisipan pada sistem penyelesaian Bank INDONESIA dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
