PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement...
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 132/BL/2006 tanggal 28 November 2006 tentang Perlakuan Akuntansi Repurchase Agreement (Repo) Dengan Menggunakan Master Repurchase Agreement (MRA), beserta Peraturan Nomor VIII.G.13 yang merupakan lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
