PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 8
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Hasil penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib disusun secara tertulis dan didokumentasikan denganbaik.
