PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum...
Pasal 10
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam melakukan Alih Daya, Bank wajib membuat perjanjian dengan Perusahaan Penyedia Jasa secara tertulis. (2) Perjanjian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. ruang lingkup pekerjaan; b. jangka waktu perjanjian; c. nilai kontrak; d. struktur biaya dan mekanisme pembayaran; e. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Bank maupun Perusahaan Penyedia Jasa, antara lain:
- kewenangan Bank untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Perusahaan Penyedia Jasa terkait dengan pelaksanaan perjanjian Alih Daya;
- kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa termasuk tenaga kerja yang digunakan dalam Alih Daya untuk menjaga kerahasiaan dan pengamanan informasi Bank dan/atau nasabah Bank;
- kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa untuk menyampaikan laporan dan informasi kepada Bank secara tertulis dan berkala;
- kewajiban masing-masing pihak untuk mematuhi ketentuan dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- kewajiban para pihak untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah Bank terkait dengan pekerjaan yang dialihdayakan;
- kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa memiliki contingency plan; dan
- kesediaan Perusahaan Penyedia Jasa untuk memberikan akses pemeriksaan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain yang berwenang bersama-sama dengan Bank dalam hal diperlukan;
f. ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan; g. kriteria atau kondisi pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian (early termination); h. sanksi dan penalti; dan i. penyelesaian perselisihan.
