PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 85
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal perhitungan remunerasi jabatan dan pemberian fasilitas dinas, diatur sebagai berikut:
a. Direktur disetarakan dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa); dan b. Wakil Direktur disetarakan dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb).
