PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di Politeknik Statistika STIS. (2) Untuk menjadi mahasiswa Politeknik Statistika STIS harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Politeknik Statistika STIS mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru. (4) Setiap mahasiswa diperlakukan sama di Politeknik Statistika STIS dengan tidak membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Politeknik Statistika STIS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
