Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen terdiri atas a. dosen tetap; b. dosen tidak tetap; dan c. dosen tamu. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsional dosen di lingkungan Badan Pusat Statistik dan ditempatkan pada satuan kerja Politeknik Statistika STIS. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu dosen yang diberikan tugas mengajar pada suatu semester tertentu di Politeknik Statistika STIS tetapi bukan dosen tetap. (4) Dosen tamu merupakan seorang dengan kompetensi dan keahlian di bidang statistika dan/atau komputasi statistik yang diundang untuk menjadi dosen di Politeknik Statistika STIS selama jangka waktu tertentu. (5) Pengangkatan dan pemberhentian dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan. (6) Pengangkatan dan pemberhentian dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Direktur.
