Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknologi Informasi merupakan unsur penunjang yang menjalankan fungsi pemeliharaan dan pengelolaan teknologi informasi di lingkungan Politeknik Statistika STIS. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit Teknologi Informasi memiliki tugas: a. mengelola dan mengembangkan laman Politeknik Statistika STIS; b. mengelola dan mengembangkan Sistem Informasi di Politeknik Statistika STIS; c. mengelola penggunaan perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) di laboratorium statistika dan komputasi statistik bekerjasama dengan program studi; d. melakukan pemeliharaan jaringan komputer dan jaringan internet bekerjasama dengan Bagian Umum; e. melakukan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat keras (hardware) dan infrastruktur teknologi informasi bekerjasama dengan Bagian Umum; f. memberikan masukan dan pertimbangan dalam pengadaan perangkat teknologi informasi kepada Direktur.
