PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan yaitu unit penunjang yang menjalankan fungsi pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit perpustakaan memiliki tugas: a. menyediakan dan mengolah bahan pustaka; b. memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; c. memelihara bahan pustaka; d. melakukan layanan referensi; dan e. melakukan urusan tata usaha perpustakaan.
