PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jenis dan banyaknya unit kajian disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu statistik dan/atau komputasi statistik. (2) Unit Kajian dipimpin oleh seorang Ketua Unit. (3) Ketua Unit Kajian bertanggung jawab kepada Kepala PPPM. (4) Ketua Unit Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usulan Kepala PPPM.
