PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala PPPM merupakan seorang fungsional dosen yang diberi tugas tambahan memimpin PPPM, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Kepala PPPM bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur Bidang Akademik. (3) Kepala PPPM memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Kepala PPPM dibantu oleh seorang Sekretaris PPPM yang merupakan fungsional dosen yang diberikan tugas tambahan.
