PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang dipilih dari dan oleh kelompok dosen dalam Program Studi yang bersangkutan.
(2) Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur Bidang Akademik. (3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi. (4) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan ditetapkan oleh Direktur. (5) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua Program Studi diatur dengan Peraturan Direktur.
