Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan non akademik dan memberikan arahan dalam pengembangan dan pengelolaan Politeknik Statistika STIS; (2) Bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana serta perencanaan dan pengembangan. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. turut menghimpun dana untuk pengembangan dan pembangunan Politeknik Statistika STIS; dan
c. memberikan arahan dan pertimbangan, kepada Direktur dalam pengembangan dan pengelolaan Politeknik Statistika STIS.
