Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Keanggotaan Senat, meliputi: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. Wakil dosen dari setiap Program Studi. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen untuk setiap Program Studi paling banyak 2 (dua) orang yang dipilih diantara dosen pada program studi berdasarkan suara terbanyak. (3) Anggota Senat memilih Ketua dan Sekretaris Senat diantara anggota Senat yang tidak menjabat sebagai Direktur atau Wakil Direktur. (4) Keanggotaan senat berjumlah ganjil dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (5) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan Anggota Senat dari wakil dosen apabila: a. melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; b. melanggar etika akademik dan kode etik; dan/atau c. mengundurkan diri.
