Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. (2) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon Direktur di hadapan rapat Senat terbuka; b. pemilihan bakal calon Direktur dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara oleh fungsional dosen dan tenaga kependidikan di Politeknik Statistika STIS dengan bobot suara 2 untuk fungsional dosen dan 1 untuk tenaga kependidikan; dan c. penetapan 3 (tiga) calon Direktur yang mendapat suara terbanyak oleh Senat dalam rapat Senat terbuka. (3) Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada Kepala Badan melalui Dewan Penyantun, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, dengan dilampiri dokumen: a. berita acara proses penyaringan; b. daftar riwayat hidup masing-masing calon Direktur; dan c. visi, misi, dan program kerja masing-masing calon Direktur. (4) Dewan Penyantun dapat memberikan catatan atau rekomendasi atas calon Direktur yang diusulkan oleh Senat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan penyaringan ditetapkan dengan Keputusan Senat.
