Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebebasan mimbar akademik; dan b. otonomi keilmuan. (3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik Politeknik Statistika STIS. (4) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk mewujudkan pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan.
