Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Statistika STIS melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni bagi kepentingan masyarakat. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga fungsional baik secara perseorangan maupun kelompok. (3) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap penggunaan data statistik bagi pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat. (5) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(6) Hasil-hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
