PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut SPM merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan fungsi penjaminan mutu bidang akademik. (2) Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disebut SPI merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
