PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur I merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta penjaminan mutu. (2) Wakil Direktur II merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, serta pengawasan internal. (3) Wakil Direktur III merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
