PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 36
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
