PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 34
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Politeknik Statistita STIS dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Politeknik Statistita STIS maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
