PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penunjang diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
