PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BAAK menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan administrasi akademik dan kerja sama;
b. pengelolaan administrasi kemahasiswaan, pembinaan mental dan karakter serta penalaran minat dan bakat mahasiswa, dan urusan kealumnian; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
