PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 9
BAB 2 — JENIS PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
(1) Pelayanan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, dilakukan untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas. (2) Pelayanan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. kecepatan merespons laporan kejadian; b. percepatan koordinasi; c. identifikasi kejadian; d. kecepatan penanganan; dan e. kampanye keselamatan Lalu Lintas.
