Pasal 33
BAB 6 — KERJA SAMA
(1) Tahapan mengumpulkan data dan mengintegrasikan sistem data dan informasi dalam penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 17 dapat dilakukan kerja sama antara Polri dengan kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah dan badan hukum. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal melalui:
a. bagi pakai data; b. penyelenggaraan basis data terintegrasi; dan c. penyelenggaraan sistem aplikasi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis Sistem Elektronik; b. layanan publik berbasis Sistem Elektronik; dan c. penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.
