PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 26
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
Operator sistem teknologi dan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, bertugas: a. menginventaris peralatan; b. memelihara dan merawat perangkat keras dan perangkat lunak; dan c. monitoring perangkat keras dan perangkat lunak.
