PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 24
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
Operator operasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan pengendalian, pengoordinasian dan pengawasan situasi dan kondisi Lalu Lintas.
