PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 22
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
Kantor pengolah dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh operator: a. pelayanan masyarakat; b. operasi dan pengendalian; c. pengumpulan data; d. sistem teknologi dan pengelolaan aset; e. pengelolaan media; dan f. patroli siber.
