PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 20
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
huruf d, merupakan rangkaian perangkat telekomunikasi dan perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
