PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 13
BAB 4 — TAHAPAN
Penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. mengumpulkan data; b. mengklasifikasikan data; c. menganalisis data; d. mengintegrasikan sistem data dan informasi; dan e. evaluasi.
