PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANA
(1) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditunjuk dengan surat perintah: a. Kakorlantas Polri, untuk tingkat markas besar Polri; b. Kepala Polda, untuk tingkat Polda; dan c. Kepala Polres, untuk tingkat Polres. (2) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di kantor pengolah dan operasional.
