PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Desember 2022
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 05 Desember 2022
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
