PERBAN
TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang penanggulangan bencana.
- Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Unsur Pengarah adalah bagian/unsur BNPB yang memiliki tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Masyarakat Profesional adalah para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan, kemampuan, keahlian, dan pengalaman di bidang penanggulangan bencana.
- Kepala BNPB yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.
