PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DAN TIM PENGELOLA LHKPN/LHKASN
(1) Setiap Pegawai Negeri pada Polri wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya dengan mengisi formulir LHKPN/LHKASN secara manual atau online melalui aplikasi Polri yang ditetapkan oleh Kapolri. (2) Format formulir LHKPN/LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
