Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penguji kendaraan bermotor tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B atau tugas dan fungsi penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor, dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang bermeterai cukup. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis transportasi darat tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B atau tugas dan fungsi penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor, dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang bermeterai cukup.
