PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Keputusan Menteri Perhubungan.
