Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 1), angka 3), dan huruf b yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan. (2) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4) yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (3) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Perhubungan dan Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi. (4) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. (5) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk.
(6) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Kantor Kas Daerah.
