Pasal 2
BAB 2 — PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 1), angka 3), dan huruf b dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4) dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (3) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan terminal penumpang tipe A atau tugas dan fungsi penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor. (4) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan terminal penumpang tipe B. (5) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap menduduki Jabatan Fungsional. (6) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. (7) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
(8) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. (9) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
