PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN...
Pasal 9
Keputusan Rapat Trilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2), diambil paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterima PTSP Pusat di BKPM.
