Pasal 7
(1) Dalam hal Rapat Trilateral belum dapat diambil keputusan menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, BKPM akan menyelenggarakan Rapat Trilateral lanjutan.
(2) Rapat Trilateral lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat yang memuat keputusan yang menyatakan bahwa Kepala BKPM: a. menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyampaikan surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance atas permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak; atau b. menolak permohonan Wajib Pajak.
